Syarat wajib haji ialah (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Merdeka, (5) Memiliki bekal (6) Masuk waktu haji, (7) Fasilitas yang kondusif, (8) Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh. Berikut penjelasannya.
Sebagai umat islam kita memiiki beberapa kewajiban untuk menyempurnakan agama kita yang disebut dengan rukun islam, haji berada dibagian terakhir rukun islam karena tidak diwajibkan bagi semua umat muslim melainkan hanya yang mampu saja, maka siapa saja yang mampu untuk berangkat hendaknya menyempurnakan agamanya dengan brangkat haji ke baitullah.
Tujuan berangkatnya kita ke Makkah bukan untuk jalan jalan saja melainkan untuk berkunjung ke rumah Allah SWT dan melihat bekas bekas perjuangan dari para utusan Allah SWT terutama peninggalan nabi kita nabi Muhammad SAW yang telah banyak berjuang untuk kita dengan tetesan keringat bahkan darah guna menyebarkan agama islam keseluruh penjuru dunia, kita bapak bapak kita dan anak anak kita tidak akan mengenal agama islam dan nikmatnya iman kalau bukan dari perjuangan beliau SAW, maka melihat bekas bekas perjuangan beliau dalam menyebarkan islam adalah bentuk dari kesetiaan kita.
dalam surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
yang artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”
maksudnya adalah Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam dan hal tersebut menjadikan seluruh umat islam memiliki kewajiban bagi yang memiliki kemampuan menjalankannya untuk melaksanakannya. Siapa umat Islam yang mampu menjalankannya itu? Telah dijelaskan bahwasannya orang yang wajib menunaikan ibadah haji adalah yang memenuhi delapan syarat wajibnya, yakni (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Merdeka, (5) Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan, (6) Masuk waktu haji, (7) Fasilitas jalan yang kondusif, dan (8) Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh. Pendapat ini berdasarkan pandangan dari penjelasan Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqrib, bahwa syarat wajib haji ada tujuh, yakni (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka, (5) ada kendaraan dan bekal, (6) keamanan di jalan, dan (7) kondisi memungkinkan perjalanan haji.
Para mufassir dari Kementerian Agama (Kemenag RI) juga berpendapat bahwa dalam surat Ali Imran ayat 97 juga menjelaskan mengenai bukti bahwa Nabi Ibrahim AS yang telah mendirikan Ka’bah dengan adanya maqam sayyidina Ibrahim AS disamping Baitullah ka’bah. Maqam tersebutadalah sebuah batu yang digunakan untuk tempat berdirinya Nabi Ibrahim AS ketika mendirikan Ka’bah bersama dengan putranya Nabi Ismail AS. Bekas telapak kaki Nabi Ibrahim tersebut tetap ada dan dapat disaksikan hingga sekarang. Selain itu, pada Ali Imran ayat 97 juga disebutkan bahwa siapa pun yang masuk ke tanah Makkah atau Tanah Haram maka keamanan dirinya akan terjamin dari bahaya musuh musuh. Hal ini juga dapat berlaku pada binatang-binatang yang tidak boleh diganggu serta pepohonan yang tidak boleh ditebang dan dirusak.
Setelah Nabi Ibrahim AS selesai mendirikan Ka’bah, Allah SWT memerintahkan beliau untuk menyerukan kepada seluruh umat manusia untuk berziarah ke Baitullah menunaikan haji. Ibadah ini ditekankan oleh Nabi Ibrahim AS dan masih dilakukan hingga sekarang.
juga diterangkan, kaum muslimin yang bisa dan mampu berkewajiban untuk haji sekali seumur hidup. Apabila mereka tidak melakukan kewajiban ibadah haji, maka mereka termasuk golongan yang dilaknat oleh Allah SWT.
Quraish Shihab berpendapat dalam tafsirnya bahwa pada surat Ali Imran ayat 97 Allah SWT menguraikan tentang petunjuk yang gamblang tentang kesucian dan keutamaan Baitullah Ka’bah. datang ke Baitullah untuk tujuan ibadah haji merupakan suatu kewajiban dan apabila seorang muslim tidak melakukannya maka ia seperti telah menentang perintah Allah SWT dan menjadi golongan orang orang yang merugi.